2. Guru: Pakaian adat tradisional sesuai norma kepantasan.
3. Organisasi Profesi: Pakaian seragam organisasi.
4. Barisan Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai norma kepantasan.
5. Barisan Peserta Didik: Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang.
BACA JUGA:Tahapan Mudah Pengajuan SKCK Online, Berikut Panduannya
BACA JUGA:Nasabah BRI Kota Lubuklinggau Ungkap Kepuasan Layanan: Mudah, Cepat, dan Aman
Upacara ini diharapkan dapat menjadi momen untuk lebih menghargai profesi guru dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.
Kategori :