Jika Lulus UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi Pada 2025, Cek Besarannya

Senin 18 Nov 2024 - 08:22 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) kini menjadi perhatian utama peserta program Piloting Tahap 3.

Jika berhasil lulus, mereka akan memperoleh status sebagai guru profesional yang diakui dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Sertifikat ini menjadi langkah awal bagi para peserta untuk menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, melalui media sosial resminya, @nunuksuryani sebelum PPG berlangsung lalu.

BACA JUGA:Yudisium PPG Tahap 1, 2 dan 3 Dilakukan Serentak? Catat Waktunya

BACA JUGA:12 Ribu Peserta Piloting 2 Gagal Lulus PPG, Ini 10 Penyebabnya, Peserta Tahap 3 Harus Cek

Prof. Nunuk menegaskan bahwa meski program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini terus berjalan, peserta tidak akan mendapatkan tunjangan pada tahun 2024 karena dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru dialokasikan untuk tahun anggaran 2025.

“Pemberian tunjangan sertifikasi baru akan dimulai pada 2025 karena dana TPG dialokasikan untuk tahun anggaran tersebut,” jelas Prof. Nunuk.

Anggaran Pendidikan 2025, Termasuk Tunjangan Sertifikasi Peserta PPG

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah mengalokasikan Rp41 triliun untuk sektor pendidikan.

BACA JUGA:UKPPPG Ada Nilai Minimal Kelulusan, Ini Besaran Passing Grade yang Wajib Dicapai

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

Dana ini mencakup kebutuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta berbagai program prioritas, seperti bantuan untuk guru non-PNS dan peningkatan tunjangan profesi.

Selain itu, alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berkisar antara Rp136 hingga Rp145 triliun juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah, serta mempercepat proses sertifikasi guru.

Daftar Besaran Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikas Berdasarkan Golongan

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan golongan sebagai berikut:

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Kategori :