Desak Pemkab OI Periksa Izin Pembangunan, SPI RS Ar Royyan: Sudah Lama Kami Urus Izin

Jumat 15 Nov 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Andika
Editor : Dede Sumeks

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati Ogan Ilir (OI).

Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan, dari hasil telaah dan investigasi mereka, pembangunan gedung baru RS Ar Royyan yang meliputi klinik mata, klinik kecantikan, dan kamar operasi/ruang OK diduga tidak sesuai dengan standar ketentuan. 

BACA JUGA:Sekolah Tolak Siswa Titipan Oknum LSM

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bagikan 100 Kotak Makan Siang Sehat di SDN 16 Indralaya, Dukung Program Pemerintah

"Niat kami datang hari ini untuk menyampaikan tentang adanya dugaan permasalahan yang kami anggap perlu menjadi perhatian khusus  Bupati OI.

Karena pembangunan gedung baru di RS Ar Royyan diduga bermasalah serta tidak sesuai ketentuan," ujar Rahmat, Jumat (15/11). 

Menurutnya, bangunan gedung tersebut diduga belum mempunyai izin, tapi sudah beraktivitas. Disinyalir IMB bangunan diduga masih menggunakan IMB lama. Yaitu rumah makan, bukan IMB baru pembangunan gedung RS. 

"Perusahaan yang mengerjakan pun diduga bukan yang berpengalaman di bidangnya dalam membuat gedung kesehatan.

Selain itu bangunan tersebut diduga tanpa melalui kajian-kajian amdal. Padahal ini sangat penting sebelum melakukan pembangunan. Apalagi yang dibangun adalah gedung baru kesehatan atau rumah sakit," sebutnya. 

"Jika membangun gedung kesehatan/rumah sakit dengan cara asal-asalan bukan dari perusahaan yang mempunyai lisensi yang jelas serta tidak berpengalaman di bidangnya, maka dikhawatirkan dampaknya di kemudian hari akan membahayakan pasien," cetus Rahmat. 

Untuk itu, SIRA mendesak Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan Satpol PP segera menyetop dan menyegel segala macam bentuk aktivitas proses pembangunan gedung baru di RS Ar Royyan yang saat ini sedang berlangsung," katanya.

Kemudian, mendesak Bupati Ogan Ilir untuk meninjau ulang IMB, izin amdal dan izin pengelolaan limbah B3. 

Lalu, mengusut tuntas adanya dugaan persekongkolan jahat untuk menguntungkan diri secara pribadi maupun kelompok dari pembangunan gedung baru RS Ar Royyan. 

Pjs Bupati OI, Dicky Syailendra SSos MSi yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ogan Ilir  mengatakan, pihaknya menerima dan telah mendengarkan tiga poin tuntutan dari LSM SIRA. 

Terkait perizinan pembangunan perluasan gedung RS Ar Royyan, mungkin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ogan Ilir (DPMPTSP). Terkait aturan perizinannya, ada di OPD-OPD teknis," jelas Dicky. 

Kategori :