OGANILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres Ogan Ilir kembali membuahkan hasil.
Tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM, berhasil menangkap seorang pria berinisial E.S.
(28) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian togel online.
Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Tebing Gerinting Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Rabu (13/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Pilkada Muratara 2024 Pengamanan Ditingkatkan dengan Personel Gabungan
BACA JUGA:Siapa Hero Terkuat di Honor of Kings? Ini Kode Redeem Terbaru HOK 15 November 2024
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi online yang dilakukan oleh tersangka di kediamannya,” jelas AKP M. Ilham.
Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat akan diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan menyusuri area menuju sungai, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung M20 yang digunakan untuk mengakses situs judi togel online, satu buku rekening, dan uang tunai Rp25.000.
BACA JUGA:Iran Siap Berunding Soal Nuklir Tanpa Tekanan Internasional
BACA JUGA:Raja Dangdut Rhoma Irama Serukan Dukungan untuk Hj Lucianty-Syaparuddin di Pilkada Muba
Semua barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP M. Ilham menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini.
Judi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial,” ujarnya.
BACA JUGA:Digosipkan Selingkuh dan Menikah Lagi, Anjasmara Berikan Penjelasan