MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengeboran dan pengolahan minyak mentah secara tradisional, telah menjadi sumber utama perekonomian ribuan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penegakan hukum pemberantasan illegal drilling maupun illegal refinery, akhirnya menjadi tidak efektif.
Masifnya penertiban hingga penegakan hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian, berdampak bagi kehidupan masyarakat tersebut. ”Ada pelaku UMKM yang berjualan di sana,
melayani warga mengelola minyak itu. Juga berdampak turunnya lifting minyak Pertamina,” ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya aksi illegal drilling ataupun illegal refinery, sudah tidak sedikit menimbulkan korban jwa. Tapi yang lainnya masih nekat melakoni aktivitas ilegal itu, tanpa memperdulikan keselamatan jiwanya.
“Karena apa? Mereka masih nekat karena tak ada pekerjaan lain. Pemerintah seharusnya memberikan pilihan lapangan pekerjaan baru bagi rakyat. Karena mereka hanya mencari uang, demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," tegasnya.
BACA JUGA:Muba Kaya Hasil Kelapa Sawit, Bukan Sekadar Minyak Bumi
Selain itu, perlunya tata kelola pengeboran minyak. Seperti dibentuk koperasi dalam pengelolan minyak, dan ditampung Pertamina. Masyarakat juga diberikan pendampingan, dan diberi perlengkapan yang layak. “Sehingga pengelolaan minyak tidak mengancam jiwa dan merusak lingkungan,” imbuh Listiyono.
Lalu, Kabupaten Muba juga akan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD). Bila ini bisa dilakukan, menjadi PAD Muba dan otomatis segala bentuk oknum tidak ada lagi. “Kini telah disiapkan peraturan presiden (perpres) menata pengelolaan minyak di Kabupaten Muba," ungkapnya.
Kabar akan keluarnya Perpres terkait pengolahan minyak di Muba tersebut, sebelumnya sempat dilontarkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, saat berkunjung ke Graha Pena Sumatera Ekspres, Selasa lalu (29/10/2024).
”Saya dengar info terbaru, Insyaallah Desember ini ada kabar positif,” katanya kala itu. Sebelumnya Andi Rian mengatakan, menyadari permasalahan Provinsi Sumsel ini kompleks. Ada pertambangan minyak ilegal, batu bara ilegal, narkoba, dan lainnya.
“Soal illegal drilling, sekarang Polisi seperti pemadam kebakaran,” sesalnya. Sementara fakta di lapangan, banyak masyarakat di Kabupaten Muba yang bergantung penghidupannya dari usaha pengolahan minyak tradisional tersebut. Tidak cukup perspektif penegakan hukum saja.
BACA JUGA:Kebijakan Energi Baru! Prabowo Fokus Subsidi Tepat Sasaran dan Revitalisasi Sumur Minyak
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Viral di Medsos
“Tapi itukan multistakeholder, leading-nya Pertamina dan SKK Migas,” tegas Andi Rian. Belum lagi bila ditarik, stakeholder lain seperti Kemenko Perekonomian, BUMN, Perdagangan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan lainnya.