SUMATERAEKSPRES.ID - Palembang, 14 November 2024 - Setelah melalui proses hukum yang panjang,
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Palembang berhasil mempertahankan status kepemilikan lahan mereka sebagai milik negara.
Pengadilan Tinggi Palembang pada 7 November lalu memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya memenangkan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang dalam sengketa kepemilikan lahan sekolah.
Anwar Sadat, SH, CLMA, kuasa hukum MTsN 1 dan MIN 1 Palembang, didampingi Deny Setiabudi, SH, serta Randi Indra Yangga, SH, mengucapkan rasa syukur atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Waspadai Pemain-Pemain Kunci Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:5 Keuntungan Eksklusif Menjadi Nasabah Prioritas BRI, Akses Privilege dan Layanan Premium
“Ini adalah hasil dari doa dan perjuangan kita semua, termasuk dukungan dari para wali murid serta tahfiz Alquran di MTsN 1 Palembang.
Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan tanah ini milik yayasan, sehingga saat ini lahan ini sah milik Kementerian Agama,” ujar Anwar.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi, sertifikat lahan atas nama Kementerian Agama RI diperkuat sebagai bukti kepemilikan.
“Lahan ini adalah milik pemerintah, bukan pihak yayasan. Kami bersyukur karena hak negara terlindungi.
BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI di Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Promo BRI Hadirkan Kesempatan Hemat untuk Menikmati BBQ Jepang di Gyu-Kaku
Jika ada langkah hukum selanjutnya, seperti kasasi dari pihak yayasan, kami siap menghadapinya,” tambah Anwar.
Anwar juga menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum dengan tenang dan mengimbau wali murid serta para guru untuk tidak khawatir.
"Lahan ini adalah milik pemerintah di bawah naungan Kementerian Agama, jadi jangan ragu untuk melanjutkan pendidikan anak-anak di sini.