MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menciduk seorang pria yang diduga pengedar narkoba. Tersangkanya, Martin (45).
Penangkapan berlangsung di wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti Kasus Inkracht, Narkoba Dominasi Kasus di OKU
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Polisi menggerebek Martin dalam salah satu rumah di RT 004 RW 002 desa tersebut, Senin (11/11) pukul 17.55 WIB.
Penangkapan ini sekaligus mengungkap bisnis haram tersangka. Sebab, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 22 paket sabu seberat 17,29 gram.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar, menjelaskan, keberhasilan penggerebekan ini berkat informasi dari warga.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka kerap menjadi tempat peredaran gelap narkoba," ungkapnya, Rabu (13/11).
Berbekal informasi itu, dia memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba, Ipda Abdul Rahman dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Tujuannya untuk memastikan akurasi informasi yang masuk tersebut sebelum melakukan penangkapan.
"Kami pastikan kebenaran laporan warga dan segera melakukan penggerebekan di rumah tersangka," tambahnya.
Karena sudah digerebek, Martin yang tak sempat melarikan diri hanya bisa pasrah dan tak bisa melakukan perlawanan ketika ditangkap. Dia pun menyerahkan 22 paket sabu yang ada padanya kepada petugas.
Selain 22 paket sabu itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.
AKP Zanzibar mengungkapkan, tersangka telah mengakui semua barang bukti itu miliknya.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Lubai Ulu, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Empat Tersangka Narkoba
BACA JUGA:Penangkapan Sindikat Narkoba di Muara Enim, Keluarga Tersangka Teriaki Polisi Rampok