Dalam keterangannya, Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengungkapkan bahwa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, yang dijual, memiliki luas 2.800 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp33 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap dalam persidangan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, termasuk asrama mahasiswa "Pondok Mesudji".
BACA JUGA:Lanjutan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Penyidik Kejati Periksa Tiga Saksi
Ada empat terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris).
Keempat terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.
Saksi Marbun Damargo dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, terdapat juga aset lain, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan, yang semula tidak tercatat sebagai milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, namun diubah alas haknya dan kemudian dijual.