Awas, Pasca Pilkada Rawan Gratifikasi

Selasa 12 Nov 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pasca-pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan terjadi gratifikasi dalam proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemda. 

Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah Sumsel, Untung, menyampaikan eksekutif dan legislatif akan banyak godaan dari segi gratifikasi, baik dari para vendor maupun timses usai pilkada. "Gratifikasi ada yang wajib dan tidak wajib, harus dipilah. Sebagai pemegang amanah, tolok ukurnya dengan jabatan yang diamanahkan apakah  bisa mendapat gratifikasi ini atau semestinya tidak (menerima gratifikasi karena menduduki suatu jabatan tertentu, red)," ucap Untung saat rapat koordinasi dan sosialisasi pencegahan korupsi pada area Perencanaan dan Penganggaran di Hotel Beston, Selasa (12/11). 

Dalam korupsi bisa saja bentuknya gratifikasi, suap, dan pemerasan. Jika berkaitan jabatan masuk gratifikasi, kalau suap ada kesepakatan di bawah tangan dan pemerasan memang pejabatnya meminta. Karena itu, dalam pencegahan korupsi rekomendasi KPK untuk kepala daerah, bersama DPRD Sumsel ada beberapa poin penting. 

Di antaranya optimalisasi PAD, menjaga proses perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan regulasi tepat waktu dan tepat guna, meniaga aset daerah dengan menjamin kecukupan anggaran sertifikasi, hingga implementasi pengawasan (AFIF). "Ketika proses penganggaran baik, maka masyarakat Sumsel dapat menikmati nya," tukasnya. 

BACA JUGA:Pastikan Pilkada Tertib dan Lancar, Pj Wali Kota Apresiasi Kesiapan PPK dan PPS

BACA JUGA:Kampanye Akbar Devi-Yudi Jadi Barometer Pilkada Muratara 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Chandra mengatakan sesuai arahan KPK pihaknya diminta memberikan atensi dalam proses perencanaan di Pemprov Sumsel maupun proses penganggaran, khususnya di area rawan korupsi agar dapat dihindari dan diminimalisir. Setidaknya ada 8 area rawan korupsi yang harus jadi atensi lebih. "Seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan BUMD, proses perencanaan dan penganggaran, manajemen ASN, termasuk optimalisasi PAD," ujarnya. 

Pemprov juga didorong dalam pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) . Sumsel sendiri masuk 3 besar ranking pencapaian MCP di KPK. "Namun kita terus mengingatkan OPD agar bersama-sama DPRD memperhatikan ini," katanya.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menekankan pentingnya rakor ini bagi jajaran Pemprov Sumsel untuk memastikan pengelolaan APBD efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.  Terbebas dari perilaku koruptif dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Menurutnya, dalam merancang APBD harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai regulasi dan prinsip-prinsipnya. “Melalui pendekatan ini, kita tak hanya memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, juga memastikan anggaran yang disusun mampu menjawab aspirasi serta kebutuhan nyata di lapangan. Partisipasi publik dapat menjadi kontrol sosial yang sangat penting mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

BACA JUGA:Pemda OKI Kukuhkan Forum Pembauran dan Forum Kewaspadaan Masyarakat untuk Hadapi Pilkada Damai

BACA JUGA:CATAT! KPU Rilis 2 Fitur Baru Canggih pada Sirekap untuk Meningkatkan Akurasi Pilkada 2024, Seperti Apa?

Dengan pengelolaan anggaran yang bersih dan bebas dari korupsi, pihaknya dapat memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi dirasakan seluruh masyarakat. Dia pun mengimbau pengelolaan keuangan daerah harus difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik, dengan penganggaran program/ kegiatan yang menjadi prioritas sesuai kebutuhan daerah. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yosi Harvandi, mengatakan rakor ini untuk membantu pemda meningkatkan efisiensi menyediakan barang dan jasa publik serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan APBD Sumsel.

 

Kategori :

Terkait

Selasa 12 Nov 2024 - 19:47 WIB

Awas, Pasca Pilkada Rawan Gratifikasi