MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya personel Satresnarkoba Polres Muara Enim meringkus sindikat peredaran gelap narkoba di Kampung Pilip Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim dini hari kemarin (12/11) sempat mendapatkan hambatan.
Ini setelah keluarga dari sindikat peredaran gelap narkoba disana sempat mencoba menghalang-halangi petugas dengan meneriaki petugas dengan sebutan perampok.
BACA JUGA:Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pemuja Sabu, Ini Barang Bukti yang Didapat
BACA JUGA:Penangkapan Sindikat Narkoba di Muara Enim, Keluarga Tersangka Teriaki Polisi Rampok
Namun, petugas tetap tak bergeming, dengan di-back up oleh personel Sat Sabhara Polres Muara Enim yang berhasil meringkus empat orang tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang kerap beraksi di daerah tersebut.
Keempat tersangka narkoba yang berhasil diamankan dalam menggerbekan yang dimulai sekitar pukul 02.30 WIB dini hari kemarin (12/11) ini masing-masing tersangka Leo Saputra (21), Ade Candra (34), Riski Saputra (22) dan Sangkut Ria Irawan (24).
Sementara, seorang tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Muara Enim berinisial LK berhasil kabur.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menyebut jika penggerbekan di dilokasi yang ikenal sebagai kampong narkoba di wilayah Kecamatan Lubai Ulu tersebut sengaja dilakukan dini hari.
"Berdasarkan laporan masyarakat maka dilakukan pengembangan sehingga didapati keempat tersangka dan didapati juga beberapa barang bukti, ada dua TKP penangkapan pertama yakni tersangka LS dan di lokasi berbeda juga berhasil menangkap tiga tersangka yakni tersangka AC, RS dan SR,” bebernya.
Diakuinya saat penggerbekan berlangsung sempat terkendala oleh keluarga tersangka yang mencoba menghalangi namun berhasil dikendalikan bekerjasama dengan pemerintah desa setempat.
Dari penggerbekan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu sabu dengan berat 20,10 gram, juga diamankam airsoft gun, 1 ball besar plastik klip bening dan dua unit handphone.
Keempat tersangka juga sudah dilakukan tes urine dimana semuanya positif narkoba dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.
Kasatres Narkoba AKP Halim Kusumo saat penangkapan tersangka Leo Saputra anggota sempat diteriaki rampok oleh keluarganya. "Beruntung kami juga berkoordikasi dengan Kepala Desa sehingga bisa diatasi," terangnya.