SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Modus-modus penipuan ini antara lain melalui phising, spoofing, penyamaran pejabat/pegawai DJP, serta penipuan rekrutmen pegawai DJP.
Phising merupakan teknik penipuan di mana pelaku berusaha mendapatkan data pribadi wajib pajak melalui pesan yang mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi berbahaya.
Biasanya, pesan tersebut mengatasnamakan DJP dan menginstruksikan pembaruan data pribadi, yang dapat disalahgunakan.
BACA JUGA:Israel Berusaha Gagalkan Program Nuklir Iran, Ancaman Meningkat di Timur Tengah
Selain itu, modus spoofing atau penyamaran juga banyak ditemui. Dalam hal ini, pelaku mengirimkan email seolah-olah berasal dari alamat resmi DJP (@pajak.go.id) namun sebenarnya bukan.
Email yang disamarkan ini sering kali berisi tagihan pajak atau pesan terkait pajak lainnya untuk membingungkan korban.
DJP juga melaporkan adanya modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pejabat atau pegawai DJP.
Penipu ini menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan daring dan mengklaim ada tagihan pajak yang harus dibayar. Taktik ini digunakan untuk meminta transfer uang secara ilegal.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten OKU Berikan Penghargaan kepada 7 Rumah Makan Taat Pajak
BACA JUGA:RDPS Siapkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu di Palembang
Tidak hanya itu, ada pula penipuan rekrutmen pegawai DJP. Modus ini melibatkan pihak yang mengaku sebagai panitia rekrutmen di DJP dan meminta sejumlah uang untuk proses pendaftaran.
DJP menegaskan bahwa informasi rekrutmen ASN atau CPNS hanya dapat diperoleh melalui saluran resmi Kementerian Keuangan, tanpa biaya.
BACA JUGA:Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya