SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pendaftaran Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi calon guru peserta PPG sedang berlangsung.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur pelaksanaan ujian, termasuk sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.
Sanksi tersebut mencakup berbagai tingkatan, mulai dari teguran hingga pencabutan status sebagai mahasiswa PPG.
Peserta diharapkan menaati peraturan yang ditetapkan untuk menghindari sanksi yang berpotensi merugikan dan menghambat proses sertifikasi.
BACA JUGA:Ditanya Jumlah Kelulusan, Ini Pernyataan Mendebarkan Prof Nunuk Jelang Pengumuman UKPPPG
BACA JUGA:Apakah Semua Peserta PPG Tahap 3 Akan Lulus Semua? Simak Penjelasannya Prof Nunuk
Berikut ini adalah empat sanksi dan 8 hal yang harus dihindari saat UKPPPG
A. Teguran dari Pengawas
Teguran diberikan kepada peserta yang melakukan pelanggaran ringan. Contoh pelanggaran ini termasuk:
1. Tidak mematikan suara ponsel selama ujian berlangsung.
BACA JUGA:Dirjen Nunuk: Potensi Lulus PPG Tinggi, Berapa Persentase Kelulusannya? Simak Penjelasan Berikut
BACA JUGA:Tanggal-Tanggal Penting Proses Penerbitan Serdik PPG Guru Tertentu
2. Tidak berpakaian sesuai aturan yang telah ditetapkan sebelum ujian dimulai.
B. Pembatalan Sesi dan Penjadwalan Ulang
Sanksi ini dijatuhkan bagi peserta yang melakukan pelanggaran sedang, seperti:
3. Terlambat bergabung di ruang Zoom setelah ujian dimulai.
4. Tidak memasang aplikasi yang diwajibkan untuk ujian.
Keluar dari ruang ujian sebelum waktu yang ditentukan.