Lima Rekomendasi Bank untuk Gadai SK PNS atau PPPK di 2024

Senin 11 Nov 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:RDPS Bentuk Yayasan Gerakan Melati Merah Delima untuk Gali Kreativitas Perempuan dan Milenial

BACA JUGA:17 Mobil Laka Beruntun di Tol Cipularang, Rintihan dan Tangisan Warnai Evakuasi

3. Bank Mandiri

Bank Mandiri menyediakan layanan gadai SK dengan produk pinjaman yang fleksibel. Dengan plafon pinjaman yang cukup besar dan bunga kompetitif, Bank Mandiri menjadi pilihan populer bagi PNS dan PPPK.

Tenor pinjaman yang ditawarkan juga hingga 15 tahun, memberi kesempatan kepada nasabah untuk menyusun rencana cicilan yang lebih ringan dan sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

BACA JUGA:Ustadz Maulana Ajak Warga Muba Istiqomah Dukung Lucianty-Syaparuddin di Pengajian Akbar

BACA JUGA:Update Penggerebekan Kampung Narkoba di Lorong Keramat, 5 Ulu: 1 Tersangka Miliki Narkoba, 5 Positif Narkoba

4. Bank Negara Indonesia (BNI)

Bank Negara Indonesia (BNI) menawarkan pinjaman dengan jaminan SK PNS dan PPPK yang memiliki berbagai keunggulan. Produk ini menawarkan plafon pinjaman yang besar dengan bunga yang sangat kompetitif.

Selain itu, tenor pinjaman yang panjang, hingga 15 tahun, memungkinkan nasabah untuk mencicil dengan lebih ringan dan tidak terbebani dengan angsuran yang tinggi.

5. Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga menawarkan produk gadai SK PNS atau PPPK yang menarik.

Khususnya bagi PNS atau PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah atau provinsi, BPD sering kali mengadakan promo menarik pada momen-momen tertentu.

Ini memberikan peluang lebih besar bagi nasabah untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga lebih rendah atau dengan persyaratan yang lebih fleksibel.

BACA JUGA:Enam Faktor Kunci yang Membuat HD-CU Unggul di Pilgub Sumsel, Menurut Survei LSI

BACA JUGA:Kurang Hati-Hati, Strada Triton Tabrak Calya di Banyuasin

Syarat Pengajuan Gadai SK PNS atau PPPK

Untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan SK PNS atau PPPK, terdapat beberapa persyaratan umum yang biasanya diminta oleh bank, antara lain:

1.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.    Kartu Keluarga (KK)

Kategori :