Banyuasin Terapkan Tes Psikologi bagi Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan

Senin 11 Nov 2024 - 17:27 WIB
Reporter : Akda
Editor : Irwansyah

Banyuasin, SUMATERAEKSPRES.ID – Satlantas Polres Banyuasin akan mulai mewajibkan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik yang baru pertama kali mengajukan maupun yang ingin memperpanjang SIM, tanpa terkecuali untuk semua golongan SIM.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Lantas AKP Bambang Wiyono, SH, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengendara memiliki kondisi kejiwaan yang stabil dan siap untuk bertanggung jawab di jalan raya.

“Iya, kita akan berlakukan tes psikologi,” ujar AKP Bambang, Senin (11/11).

BACA JUGA:Bocoran Redmi K80 Pro, Update Game Turbo Bikin Performa Gaming Auto Rata Kanan

BACA JUGA:Cuma Modal HP! Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 12 November 2024 Tanpa Aplikasi Tambahan

Kebijakan tes psikologi ini merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur penerbitan dan penandaan SIM, khususnya pasal 12 yang membahas tentang kesehatan rohani pemohon.

Selain itu, ada juga Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/597/VIII/YAN.1.1/2022 tertanggal 10 Agustus 2022, yang mengatur pemberlakuan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.

BACA JUGA:Manajemen Sriwijaya FC Menghadap Pj. Gubernur Sumsel, Bahas Masalah Tim dan Pendanaan

BACA JUGA:Terungkap Identitas Mayat Wanita di Palembang, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal untuk Pelaku

Menurut Kasat Lantas AKP Bambang, tujuan utama dari tes psikologi ini adalah untuk menilai kondisi kejiwaan pemohon SIM.

"Tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemohon memiliki jiwa yang stabil dan siap untuk mengemudi," ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, jika pemohon tidak lulus tes psikologi, mereka diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. "Jika gagal, pemohon bisa mengikuti tes psikologi kembali," tambah Bambang.

BACA JUGA:Hadirkan Cosplay Superhero Berbagi Makan Bergizi Gratis ke SLB B-C Karya Ibu, Dirresnarkoba Dolifar Terharu

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK untuk Mendapatkan Subsidi Pupuk 2025

Kategori :