Tes psikologi ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali dipicu oleh faktor emosional dan ketidakstabilan psikologis pengendara.
Sebab, seperti yang dijelaskan, baik pengemudi mobil maupun sepeda motor harus memiliki karakter sabar dan mampu mengendalikan emosi di jalan.
"Ini sangat penting, karena pengendara yang emosional berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan," jelas Bambang.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental dalam berkendara.
BACA JUGA:Ambulans Tiba-Tiba Terbakar, Tol Palindra Alihkan Jalur Sementara
BACA JUGA:Pemda OKI Kukuhkan Forum Pembauran dan Forum Kewaspadaan Masyarakat untuk Hadapi Pilkada Damai
Oleh karena itu, setiap pemohon SIM diminta untuk mengikuti tes psikologi ini agar proses penerbitan SIM berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.