BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji Pada 2025
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus diperkuat.
"Ini adalah komitmen kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ke-7 yang berfokus pada pemberantasan narkoba," ujarnya.
BACA JUGA:Lima Pilihan Nasi Rempah untuk Pesta Pernikahan yang Menggugah Selera
BACA JUGA:Pesona Wisata Sejarah di Museum Subkoss Garuda Sriwijaya, Lubuklinggau
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu menindak tegas pelaku peredaran narkoba, termasuk yang mencoba menggunakan modus-modus baru dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan Banyuasin bebas dari narkoba," tegasnya.