BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan KM 13, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (5/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku, Vero Tri Satia dan Syaidina, dibekuk setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 10,27 gram, yang disembunyikan di beberapa barang, termasuk kotak rokok dan kotak handphone.
BACA JUGA:Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Palembang, Warga Curiga Korban Pembunuhan
BACA JUGA:Pengaruh Sultan Mahmud Badaruddin I dan II dalam Kehidupan Masyarakat Palembang
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, skop dari pipet plastik, serta beberapa bal plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin," ujarnya pada Minggu (10/11).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tingginya aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Tanah Mas.
BACA JUGA: Menampilkan Elegansi dan Profesionalisme, Rekomendasi Tempat Membeli Jas Terbaik di Palembang
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Senin 11 November 2024, Sumsel Waspada Hujan Petir di Sore Hari
Polisi lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pengedar tersebut di lokasi kejadian.
"Kami menemukan barang bukti saat kedua pelaku digeledah. Salah satu di antaranya, Vero Tri Satia, ternyata juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Talang Kelapa terkait kasus pencurian rumah," jelas AKP Najamudin.
BACA JUGA:UKMC Gelar Wisuda Ke-19, Dorong Alumni untuk Terus Belajar dan Berinovasi