Polres OKU Segera Selidiki Kasus Penganiayaan Sopir, Pelaku Dicurigai Pemalak

Sabtu 09 Nov 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Berry
Editor : Rian Sumeks

Di tengah perjalanan, mobil yang dikemudikan ayah Kelik dihentikan oleh kelompok pemalak di jalan yang rusak.

Kelik yang melihat ayahnya dihentikan oleh para pelaku kemudian turun dari mobil dan mendekat untuk membantu. Namun, ia malah menjadi sasaran amukan dan dilempari batu oleh para pemalak.

Akibatnya, ia terluka dan mengalami pendarahan, sementara para pelaku kabur setelah melihat korban terluka.

Kelik dan ayahnya kemudian melanjutkan perjalanan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Belum lama berselang, sebuah insiden serupa terjadi di daerah Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji. Kali ini, pelaku melakukan aksi brutal dengan melemparkan batu ke kaca mobil seorang sopir, menyebabkan kaca pecah dan mengakibatkan kecelakaan. Kejadian tersebut juga sempat viral di media sosial.

Terkait dengan fenomena pungli yang kerap terjadi di kawasan ini, Satreskrim Polres OKU sebelumnya sudah menangkap dua pelaku pemerasan yang terlibat dalam aksi pungli.

Kedua tersangka, yaitu Yogik Musbahudin (26) warga Kelurahan Batukuning dan Rengki Karnando (30) warga Desa Karang Endah, ditangkap pada 22 Oktober 2024. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh anggota Resmob Singa Ogan.

Ketika sedang berpatroli di Jalan Lintas Sumatera, mereka menemukan sekelompok orang yang sedang melakukan pungli terhadap sopir batubara. Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan Yogi Musbahudin beserta barang bukti berupa uang senilai Rp 6.000 dan sebuah senter.

Sementara itu, Kapolres Imam Zamroni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan memastikan para pelaku kekerasan dan pemerasan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :