Keluarga Hamsi Tuntut Keadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Jumat 08 Nov 2024 - 15:53 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Perbedaan Transmisi CVT dan AT, Mana yang Lebih Baik untuk Kendaraan Anda?

BACA JUGA:Warga Ngestiboga II Dikejutkan Penemuan Mayat Petani di Kebun Karet, Ini Dugaaan Penyebab Kematian!

Amir membawa pistol jenis organik milik Polri, yakni revolver berwarna silver dengan nomor seri MOD 10-9.

Selain senjata api, ditemukan pula empat peluru kaliber 38, yang terdiri dari tiga peluru kaliber PIN dan satu peluru kaliber SPL.

Pengancaman tersebut terjadi empat hari sebelum Hamsi ditemukan tewas setelah diserang oleh orang tak dikenal.

Keluarga korban sangat meyakini bahwa ancaman bersenjata yang terjadi sebelumnya terkait erat dengan pembunuhan yang menimpa Hamsi.

BACA JUGA:Deretan Lagu Rock 90-an yang Selalu Jadi Favorit di Radio Tanah Air, Mana Favoritmu?

BACA JUGA:Barang Antik Lokal Semakin Diminati Kolektor, Menjadi Tren Investasi dan Pelestarian Budaya

Hen, saudara Hamsi, mengungkapkan harapan keluarga agar proses hukum berjalan dengan adil.

"Saudara kami, Hamsi, memang sudah meninggal, tetapi kami, anak dan istri korban, tetap menuntut keadilan.

Kami yakin kasus pengancaman dengan senjata api ini berkaitan erat dengan pembunuhan yang menimpa Hamsi," ujar Hen.
Keadilan yang Belum Terwujud

Hamsi, seorang kontraktor lokal, sebelumnya telah melaporkan kasus pengancaman yang diterimanya ke pihak kepolisian, namun nyawanya melayang sebelum proses hukum bisa tuntas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan senjata api organik dan dugaan hubungan langsung antara ancaman tersebut dengan kematian korban.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet Android 2 Jutaan Terbaik 2024, Ada Pilihanmu?

BACA JUGA:Ternyata Mudah Banget! Begini Cara Cepat dan Aman Klaim Saldo DANA Gratis 8 November 2024 Senilai Rp450.000

Keluarga korban meminta agar aparat penegak hukum – baik kepolisian maupun kejaksaan – menangani kasus ini dengan penuh integritas dan transparansi.

Kategori :