Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu kaos hitam bertuliskan "EIGER", dua kemeja lengan pendek berwarna hitam dan biru, serta satu celana jeans biru.
"Pelaku sadar sepenuhnya bahwa tindakannya melanggar hukum dan memiliki niat untuk menguasai barang milik korban," ujar Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno.
Polisi memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, barang bukti yang disita akan menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Klaim Kode Redeem Honor of Kings 8 November 2024 dan Dapatkan Item Gratis
BACA JUGA:PT PLN Bakal Beri Gaji Tinggi, Berikut 10 Jurusan Sarjana Paling Diincar Perusahaan Listrik Tersebut
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat," tambah Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau.