“Penghargaan ini mampu menjadi dorongan bagi terciptanya pemerintahan yang lebih akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas."
"Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” ungkap Muh Aris Marfai.
Dengan capaian ini, Kementerian ATR/BPN diharapkan terus meningkatkan kinerjanya dalam menyajikan data geospasial yang akurat dan relevan bagi perencanaan tata ruang.
Upaya ini diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan berkelanjutan tetapi juga memperkuat transparansi data dalam pelayanan publik di Indonesia.
Kategori :