MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Tersangka Rizky Pratama (24), satu lagi kawanan pelaku spesialis pencurian penrol (penambat rel kereta api, red) yang kerap beraksi di jalur rel KA yang ada di wilayah Muara Enim diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Muara Enim.
Dia diringkus di rumahnya di Dusun IV, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim pada Rabu (16/10) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Susul Teman Masuk Penjara, Gara-Gara Embat Besi Penahan Rel KA di Prabumulih
BACA JUGA:Bobol Camp di Pinggir Rel KA, Megi Panen Barang-Barang
Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu meringkus tiga rekan tersangka yang beraksi mencuri sebanyak 280 penrol di jalur rel KA Kilometer 14-9/0 petak antara Stasiun Muara Enim hingga Stasiun Tanjung Enim Baru di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
Masih tersisa dua orang pelaku lagi yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskeskrim Polres Muara Enim yang telah diketahui identitasnya.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh keenam kawanan pelaku ini dilakukan pada Selasa (8/10) sore, sekitar pukul 17.50 WIB dengan menggasak sebanyak 280 buat penrol dan langsung dilaporkan ke Polres Muara Enim sesaat usai kejadian.
“Terjadi aksi pencurian sebanyak 280 penrol yang dilakukan oleh tersangka RP bersama kelima pelaku lainnya yang dilakkan dengan cara melepas penrol yang terpasang di rel kereta api dengan menggunakan alat berupa satu buah kunci Inggris serta dipukul dengan menggunakan batu sampai terlepas,” sebut Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK saat memimpin rilis kasus ini di Mapolres Muara Enim, kemarin (7/11).
Menurut Roy, dalam aksinya keenam pelaku ini berbagi tugas mulai dari yang bertugas untuk melepas penrol, memukuli penrol, mengawasi hingga menjual penrol yang dicuri itu ke penadah.
Disampaikan oleh mantan Kapolsek Ilir Barat (IB)-1 Polrestabes Palembang ini, kasus ini bermula saat petugas Polisi Khusus KA (Polsuska) PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mendapati sebanyak 280 penrol hilang saat melaksanakan patrol rutin di sepanjang jalur KA Muara-Enim Tanjung Enim pada Selasa (8/10) malam.
Setelah dilakukan penyisiran didapati ada 10 buah penrol yang sudah dilepas namun tercecer di sepanjang rel dimungkinan tidak sempat lagi untuk dibawa oleh para pelaku, mengetahui hal tersebut petugas Polsuska melapor ke atasan mereka.
Dan keesokan harinya, pada Rabu (9/10) pihak PT KAI akhirnya melaporkan kasus hilangnya ratusan buah penrol tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muara Enim.
Mendapati laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Muara Enimpun langsung melakukan penyelidikan dan beberapa waktu lalu berhasil meringkus tiga dari enam pelaku, yang diikuti dengan meringkus tersangka Rizky.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, penangkapan tersangka ini setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan ketiga tersangka lainnya yang sudah terlebih dulu ditangkap,” sebut Roy didampingi Wakapolres Muara Enim, AKP Darmanson,SH,MH, kemarin (7/11).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan masing-masing sebanyak 10 penrol beserta kunci inggris yang dibungkus kain motif loreng dan atas tindak pencurian ratusan penrol ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,6 juta.