PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sampai saat ini seluruh pengurus dan anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang beranggotakan tak kurang dari 500 orang tetap fokus pada tuntutan meminta Pemkot Palembang dapat mengkaji ulang rencana revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir.
Serta menolak untuk di relokasi ke Tempat Penampungan Sementara ((TPS) di bawah Jembatan Ampera. Ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ke PN Klas IA Khusus Palembang yang bernegosiasi terkait hal kios di Pasar 16 Ilir dengan PT Bima Citra Realty (BCR).
"Kami tegaskan disini APPSI bukanlah bagian dari P3SRS tak kurang dari 500 anggota kami tidak pernah bernegosiasi terkait harga kios. Sampai saat ini kami tetap memperjuangkan hak klien kami selaku pemilik kios yang memegang SHM SRS atas kios Pasar 16 Ilir yang menolak revitalisasi serta relokasi," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum P3SRS, M Edi Siswanto,SH,MH menanggapi pemberitaan soal sidang mediasi antara APPSI dan PT BCR di PN Kls IA Khusus Palembang terkait harga beli dan sewa kios di Pasar 16 Ilir, Kamis (7/11/2024) pagi.
BACA JUGA:Ombudsman Imbau Semua Pihak Menahan Diri Terkait Polemik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang
Edi pun menegaskan tidak mungkin pihaknya bernegosiasi terkait harga beli dan sewa kios Pasar 16 Ilir.
Ini dikarenakan mereka merupakan pemilik kios yang memegang SHM SRS. Hal ini sekaligus mengklarifikasi dan menepis isu-isu miring yang berkembang diluar jika dirinya selaku ketua tim kuasa hukum P3SRS bermain 'dua kaki' dalam kasus ini.
Meski begitu, Edi yang didampingi tim kuasa hukum P3SRS lainnya yakni Prengki Adiyatmo,SH ini membuka keran diskusi dengan pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam APPSI.
"Kami siap bertemu dan berdiskusi dan untuk memperjelas kedudukan P3SRS yang tengah memperjuangkan haknya ini bukanlah bagian dari APPSI. Kami tidak pernah bernegosiasi terkait harga beli dan sewa kios dengan PT BCR atau pihak manapun," tegasnya.
Disampaikan pula oleh Edi, saat ini pihaknya juga tengah melakukan upaya-upaya mitigasi dan non-mitigasi termasuk dengan melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Wajib Daftar Ulang, Ini Alasannya
BACA JUGA:RA Anita Beli Mainan untuk Cucu, Pedagang Pasar 16 Ilir Curhat Mengeluhkan Proses Revitalisasi
Salah satunya dimaksudkan untuk meminta Ombudsman turun tangan langsung terkait dugaan maladministrasi keluarnya surat dari ATR/BPN yang menyatakan jika seiring berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Pasar 16 Ilir pada 2016 silam maka SHM SRS Pasar 16 Ilir yang dimiliki oleh para pemilik kios juga berakhir.
Beberapa hari lalu, bertempat di PN Klas IA Khusus dilakukan sidang mediasi antara APPSI dengan PT BCR selaku pengelola Pasar 16 Ilir terkait harga beli dan sewa kios.
Hanya saja, sidang mediasi itu berakhir deadlock lantaran tak tercapai kesepakatan harga antara APPSI dan PT BCR.