Diisukan Meninggal Dunia, Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Lapor ke Polda Sumsel

Rabu 06 Nov 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Warga Kabupaten Empat Lawang (4L) dan Sumatera Selatan digegerkan dengan kabar yang beredar pada Selasa (6/11/2024) pagi, yang menyebutkan bahwa mantan Bupati sekaligus calon Bupati Petahana 4L, Dr. H Joncik Muhammad, dikabarkan meninggal dunia.

Berita tersebut langsung menyebar luas di media sosial, membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang kebenarannya.

Menanggapi kabar yang beredar, Joncik Muhammad dengan tegas membantahnya. "Berita itu tidak benar, saya terkejut karena banyak keluarga dan teman yang menelepon mengatakan saya meninggal karena sakit jantung," ujar Joncik yang ditemui pada Selasa siang.

BACA JUGA:Demam Emas Kembali Melanda Muara Rupit, Warga Berbondong-bondong Mendulang di Sungai Rupit

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Isuzu Box Tabrak Median Jalan di Banyuasin

Ia pun merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan tidak tinggal diam atas isu yang dinilai merugikan dirinya dan keluarganya tersebut.

Sebagai langkah hukum, Joncik yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel, segera mengambil tindakan dengan melaporkan kasus penyebaran informasi hoax tersebut ke Polda Sumsel.

"Ini sangat merugikan, makanya saya sudah meminta tim hukum saya untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumsel," tambahnya.

BACA JUGA:Iran Kritik Kehadiran Pesawat Pengebom B-52 AS Ganggu Stabilitas Kawasan

BACA JUGA:ZTE Nubia V60 Resmi Rilis di Indonesia, HP Entry Level Harga 1 Jutaan Mirip Iphone, Ini Spesifikasinya

Menurut kuasa hukumnya, Widodo, kabar yang menyebutkan Joncik meninggal pertama kali disebarkan melalui akun Facebook @Lintang Empat Lawang.

Widodo menegaskan bahwa laporan akan difokuskan kepada akun Facebook tersebut karena telah menyebarkan informasi palsu yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Widodo juga mengungkapkan bahwa akun yang menyebarkan berita bohong ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE.

Ia berharap pihak kepolisian, khususnya Subdit Siber Polda Sumsel, dapat segera menangani kasus ini dan menangkap pelaku penyebar hoax tersebut.

BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Begini Cara Klaim Saldo DANA Hingga Rp 500 Ribu Tanpa Ribet

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi