Kenaikan Gaji Guru PPPK dan PNS Mulai Berlaku 2025, Berikut Rinciannya

Selasa 05 Nov 2024 - 15:17 WIB
Reporter : Neni
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi para guru di Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah merencanakan kenaikan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia. Berikut rincian gaji yang direncanakan untuk kedua kelompok tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Naikkan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025, Ini Perbedaan Besarannya

Gaji Guru PPPK

Bagi guru yang berstatus PPPK, kenaikan gaji direncanakan akan berlaku secara umum, meliputi semua golongan. Besaran gaji yang diperkirakan untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:

-    Golongan I: Rp 3.938.500 – Rp 4.900.000

-    Golongan II: Rp 4.116.900 – Rp 5.071.200

-    Golongan III: Rp 4.206.500 – Rp 5.201.200

-    Golongan IV: Rp 4.299.800 – Rp 5.336.600

-    Golongan V: Rp 4.511.500 – Rp 6.189.900

BACA JUGA:Kabar Baik Rencana Kenaikan Gaji Guru di 2024

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru PNS Pada 2025, Berapa Ya

Gaji Guru PNS

Sementara itu, untuk guru yang berstatus PNS, kenaikan gaji juga akan diberlakukan, meskipun rincian spesifik mengenai besaran gaji masih belum sepenuhnya disampaikan.

Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, memastikan bahwa kenaikan gaji ini akan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi.

Kategori :