JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan untuk merekomendasikan kewarganegaraan kepada tiga calon pemain naturalisasi, yaitu Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu.
Persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja Komisi XIII yang dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (4/11). Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, turut hadir dalam pertemuan tersebut.Ketua rapat Komisi XIII, Willy Aditya, menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi langkah positif bagi perkembangan sepak bola Indonesia.
"Dengan disetujuinya kewarganegaraan Indonesia untuk ketiga pemain yaitu Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, kita berharap hal ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan sepak bola Indonesia yang kita cintai," ujar Willy.
BACA JUGA: 3 Pemain Timnas Resmi Naturalisasi
BACA JUGA:Miliki 300 Potensi Atlet Diaspora
Menurut Yunus Nusi, PSSI berharap langkah ini dapat mempercepat proses naturalisasi ketiga pemain tersebut sehingga mereka dapat segera memperkuat tim nasional.
Ia optimis, khususnya dengan Kevin Diks yang diharapkan bisa menjalani debut bersama Timnas Indonesia dalam laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi.
"Terima kasih atas dukungan dari Komisi XIII DPR RI. Insya Allah, dukungan ini akan mempercepat proses naturalisasi dan kami berharap hasil terbaik dapat diraih Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026," ungkap Yunus.
Adapun ketiga pemain yang diusulkan untuk naturalisasi saat ini berlaga di liga Eropa. Kevin Diks, yang lahir pada 6 Oktober 1996, bermain di klub FC Copenhagen, Denmark. Estella Loupattij, yang lahir pada 14 November 2003, berkompetisi di FC Amsterdamsche, Belanda. Sementara Noa Leatomu, kelahiran 7 November 2003, merupakan pemain klub Alemania Aachen, Jerman.
BACA JUGA:Bikin Terobosan ’Desa Tergoda’, Lakukan Bedah Rumah
BACA JUGA:Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2024: Dorong Bakat dan Inovasi Ilmiah Anak Bangsa
Selanjutnya, proses naturalisasi akan diteruskan ke tahap rapat kerja bersama Komisi X DPR yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB.
Setelah itu, rekomendasi tersebut akan dibawa ke sidang paripurna DPR sebelum mendapat Keputusan Presiden (Keppres). Tahap terakhir adalah pengambilan sumpah kewarganegaraan yang akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), ketiga pemain akan melalui proses perpindahan federasi sebelum bergabung dengan Timnas Indonesia.