Dikeroyok Saat Menjemput Anak, Nyimas Lapor Mantan Mertua ke Polisi

Senin 04 Nov 2024 - 17:33 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Jambret di Lubuklinggau Terpantau CCTV

Laporan Nyimas diterima oleh petugas SPKT dengan dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui Unit PPA.

Kategori :