Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV:
1. Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
2. Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
3. Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
4. Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
5. Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
BACA JUGA:Inilah Penyebab TPG Triwulan II Belum Cair, Guru PPPK Wajib Baca!
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Belum Tentu Naik! Ini 3 Skema Penyesuaian yang Disiapkan Pemerintah Pada 2025
Tunjangan Profesi Guru PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Tunjangan Profesi Guru Non-PNS
1. Guru yang telah memiliki SK inpassing: Tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkat.
2. Guru yang belum memiliki SK inpassing.
8 Syarat Penting untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Seperti yang telah disebutkan, aturan mengenai sertifikasi dan pemberian tunjangan tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.
Aturan ini menjelaskan pelaksanaan teknis sertifikasi guru, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Berikut adalah 8 syarat utama pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2024: