PALEMBANG – Berkas perkara tujuh oknum mahasiswa UIN Raden Fatah diam-diam sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke jaksa Kejati Sumsel. Mereka terjerat pidana karena diduga kuat terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap rekan sekampus, Arya Lesmana Putra (20) pada 30 September-1 Oktober 2022 lalu.
Informasi yang dihimpun, tujuh tersangka tersebut, Or, Rk, Rr, An, Som, Nv, dan Ak. Namun, berkas perkara yang dilimpahkan tahap pertama itu dikembalikan jaksa. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, beberapa waktu lalu memang ada pelimpahan berkas kasus penganiayaan yang sempat viral itu dari penyidik Polda Sumsel. "Namun dikembalikan lagi (P19), disertai petunjuk jaksa. Harus dilengkapi oleh penyidik Polda," jelasnya.Terkait detil kekurangan pada berkas itu yang harus dilengkapi, dia tidak tahu persis. “Yang pasti, kalau dikembalikan, berarti ada yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksanya,” kata dia. Pengembalian berkas dari jaksa itu kurang lebih seminggu yang lalu. Belum dilimpahkan lagi oleh penyidik Polda Sumsel.BACA JUGA : Sehari Maksimal 60 Liter Solar Radyan mengatakan, penyidik menunggu berkas perkara kasus itu dilimpahkan lagi olehi tim penyidik Polda Sumsel. Untuk diketahui, dalam kasus ini, 7 oknum mahasiswa yang jadi tersangka tidak dikenakan penahanan. Penyidik punya alasan tersendiri.
“Pada saatnya para tersangka akan kita tahan,” ujar Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga. Sebelumnya dia mengungkapkan, tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini ada enam lokasi. “Dengan para tersangka yang berbeda-beda,” ungkapnya.Awalnya, pasal yang dikenakan hanya pengeroyokan. Tapi dalam penyidikan ditambah penganiayaan. Pihaknya berhati-hati dan secermat mungkin dalam penyidikan karena kasus ini mendapatkan atensi publik.
Kategori :