Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Hendri Alma Wijaya, menegaskan, saat ini tahapan Pemilu memang terus berjalan. "Kita terus berjalan sesuai tahapan dari KPU RI," tegasnya.BACA JUGA : Polisi Ikut Gotong Royong Timbun Jalan Rusak BACA JUGA : Giri: Jangan Lagi Ada Antrean Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya menempuh tiga jalur hadapi putusan PN Jakpus. Jalur hukum pertama, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jalur kedua, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Prima kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jalur hukum ketiga, KPU berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat. "Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," katanya.
KPU sudah mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menambahkan, memori banding tambahan itu telah disampaikan pada 16 Maret 2023. "Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis pagi kami langsung susun memori banding tambahan dan sudah kami masukkan," jelasnya.
Kategori :