Polres PALI Ciduk Pengedar 3.000 Tablet Obat Batuk Tanpa Izin

Sabtu 02 Nov 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Heru
Editor : Dandy

PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus peredaran obat batuk ilegal. Diduga akan diedarkan kepada para remaja dan pelajar di wilayah Bumi Serepat Serasan. 

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, Jumat (1/11) di halaman depan Mapolres PALI. Tersangka yang dihadirkan, KI (24), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur.

BACA JUGA:Konsisten Perbaiki Kualitas

BACA JUGA:Pecco Pole, Martin Bisa Kunci Juara, MotoGP Malaysia 2024 Jadi Penentu

Awalnya, petugas dapat laporan. Lalu melakukan penyelidikan secara intensif. Akhirnya Rabu (30/10) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Polres PALI berhasil mengikuti tersangka yang dicurigai di area halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara. 

Kemudian dilakukan penangkapan. Petugas menyita dua dus besar berisikan 30 kotak obat batuk dengan total 3.000 tablet obat batuk siap edar. "Pelaku ini kita amankan karena kedapatan membawa 3.000 butir obat batuk merek Samcodin tanpa izin," ujar AKBP Khairu Nasrudin didampingi Kasatres Narkoba Iptu Aan Sriyanto SH MH. 

Ribuan tablet obat batuk ini rencananya akan dijual secara eceran. "Dari pengakuan pelaku, target penjualan obat ini ditujukan kepada kalangan remaja dan pelajar," tegasnya. Ditambahkan, Kasatres Narkoba Iptu Aan Sriyanto SH MH, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Banpol. 

"Pelapor menginformasikan bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merek Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi," katanya. Berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga medis, obat batuk ini mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin yang dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter. "Jadi sangat berbahaya bagi remaja jika disalahgunakan," tambahnya. 

Pengakuan tersangka KI, obat batuk itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja daring dari Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar. "Dan pengiriman barang ini disamarkan dengan keterangan makanan ringan pada paket yang dikirimkan,"  ujarnya.(ebi/)

 

Kategori :