Tangkap Pengedar Narkoba di Desa
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pengedar narkoba Rusdiansyah (34), tidaklah mudah. Sempat mendapat provokasi massa, dengan cara melintangkan balok kayu di tengah jalan.
”Alhamdulillah anggota kami tidak ada yang luka, karena mereka hanya berani provokasi dari jauh,” kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Romi SH MH, Sabtu (2/11/2024).
BACA JUGA:SMAN 10 Palembang Siap Unjuk Kemampuan
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Kota Sekayu, Kios dan Rumah Warga Terluka Parah
Polisi mendapat perlawanan saat akan membawa tersangka Rusdiansyah ke Mapolres Mura, Rabu malam (30/10/2024). Pengedar narkoba di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, itu sudah berhasil ditangkap lebih dulu, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dari laporan warga terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Tersangka R (Rusdiansyah) ini pemain lama, termasuk bandar di desanya,” beber Romi.
Saat penangkapan, darinya didapati barang bukti 1 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu, 9 bal plastik klip bening. “Barang bukti itu dalam toples tansparan bertutup warna merah, disembunyikannya di kebun belakang rumah BAS (DPO),” ungkap Romi.
Penangkapan berlangsung saat tersangka Rusdiansyah sedang berada di rumah BAS, juga warga Desa Jaya Tunggal. Namun BAS berhasil kabur, sehingga ditetapkan DPO. “Barang bukti lainnya dari saku celana tersangka R. Berupa handphone (Hp) merek Vivo dan uang Rp400 ribu diduga hasil penjualan narkobanya,” tambah Romi.
Barang bukti narkoba yang ditemukan dalam toples, diakui tersangka Rusdiansyah miliknya. Sehingga dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.