SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang resmi menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.
Perjanjian ini ditandatangani pada Rabu, 30 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pengawas yang terlibat dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama untuk Lindungi Pengawas Pilkada 2024
BACA JUGA:2.500 Pekerja Sawit Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menyatakan harapannya agar kerjasama ini dapat memperkuat sinergi antara kedua lembaga.
"Kami berharap sinergitas yang baik dapat terjalin antara Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Dalam pernyataannya, Khairil Anwar menekankan pentingnya jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Minta Tindak Tegas ASN Tidak Netral, Bawaslu Sumsel Sudah Terima 25 Laporan
"Perlindungan bagi pengawas sangat penting mengingat tingginya ritme kerja selama kampanye hingga penghitungan suara," tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal, menggarisbawahi bahwa kerjasama ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga kepastian hukum bagi pengawas pemilu.
"Dengan adanya MoU ini, administrasi jaminan sosial sudah dipersiapkan untuk memudahkan proses jika terjadi masalah," jelas Faisal.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Terima Audiensi dari DEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN RF Palembang