- Guru PPPK:
Tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.
- Guru Non-PNS:
- Guru dengan SK inpassing: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS, disesuaikan dengan golongan dan pangkat.
- Guru tanpa SK inpassing: Tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian ini, para guru bisa lebih tenang dalam menghadapi tahun 2025, terutama terkait hak-hak mereka atas tunjangan profesi.
Cara Mendapatkan NRG dan Persyaratannya
Guru bisa memperoleh NRG secara otomatis setelah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Biasanya, NRG diterbitkan bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK di tempat guru tersebut mengikuti PPG.
Dokumen-dokumen utama yang perlu disiapkan untuk mendapatkan NRG antara lain:
- Ijazah S1.
- Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Setelah menerima Serdik dari kampus PPG, guru perlu menyerahkannya kepada operator sekolah agar bisa segera didaftarkan.
- Untuk sementara, biarkan kolom NRG di DAPODIK kosong.
- Setelah Serdik terinput di DAPODIK, lakukan sinkronisasi agar data dapat terbaca oleh sistem pusat.
- Tunggu beberapa minggu untuk validasi data oleh pihak pusat.
- Setelah data divalidasi, cek secara berkala di info GTK untuk melihat apakah NRG telah terbit.