Mendagri Tito Karnavian Minta Tindak Tegas ASN Tidak Netral, Bawaslu Sumsel Sudah Terima 25 Laporan

Jumat 01 Nov 2024 - 22:20 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), terus menjadi sorotan. Tak terkecuali di Provinsi Sumsel.

Mendagri Tito Karnavian, meminta Bawaslu tidak ragu menindaknya sesuai peraturan berlaku.

Sebab terkait netralitas ASN, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran (SE). Serta surat perjanjian bersama dengan KemenpanRB, yang berlaku untuk seluruh ASN agar menjaga netralitasnya selama pelaksanaan pilkada dan pemilu. 

"Sanksi bisa macam-macam kalau memang terbukti. Bisa sanksi secara administrasi, sanksi mediasi ataupun sanksi secara pidana," kata Tito Karnavian, di sela meninjau revitalisasi Kambang Iwak, Palembang, Jumat (1/11). 

Tito mengatakan, sanksi berkaitan dengan administrasi maka akan pihaknya menindaklanjuti. Follow up dari kepala daerahnya. "Bisa saja sanksi administratifnya, sampai dengan pencopotan jabatan. Sedangkan kalau pidana, biarkan polisi dan aparat terkait yang menangani," ujar mantan Kapolri itu.

BACA JUGA:Ingatkan ASN dan Pemdes Netralitas

BACA JUGA:ASN Dituntut Jaga Netralitas

Jenderal asal Kota Palembang ini menyebut sudah banyak ASN atau pejabat yang dicopot dari jabatannya, selama pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 ini. "Cek saja di Bawaslu, sudah banyak," tukasnya.

Untuk diketahui, belakangan ini di Sumsel media sosial dan media online tengah ramai menyoroti oknum ASN mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pilkada. Baik paslon tingkat Provinsi Sumsel maupun tingkat kabupaten dan kota.

Mulai dari oknum camat di Kota Palembang, Kepala Samsat Ogan Ilir 1, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, dan lainnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, H Achmad Rizwan, SSTP, MM, membenarkan oknum kepala Samsat yang viral di media sosial, bertugas di UPTB Ogan Ilir I Bapenda Sumsel.

"Saya juga baru mengetahui informasi tersebut. Nanti yang bersangkutan akan kami panggil untuk klarifikasi," singkat Rizwan.

Terpisah, Muhammad Widad SH MH  selaku Tim Hukum Paslon Gubernur Nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), mendatangi kantor Bawaslu Sumsel, sore kemarin. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran atas keterlibatan oknum pejabat ASN dan BUMD dalam kegiatan kampanye paslon lainnya.

 BACA JUGA:Kajari Muba Roy Riady Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Hore, 2025 ASN Banyuasin Masih Nikmati TPP

“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait Pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” kata Muhammad Widad.

Kategori :