Pengedar Narkoba Jaringan Luar Negeri Ditangkap di Palembang, 1 Kg Sabu Disita

Jumat 01 Nov 2024 - 18:14 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

Tersangka Emir Yunika dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam keterangannya, Emir mengaku terpaksa mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengakui pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

“Saya sudah dua kali ditangkap, tahun lalu baru bebas,” ujarnya.

Kategori :