SUMATERAEKSPRES.ID — Anggota unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 1.054 kg.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, bersama Kasat Narkoba Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan bahwa tersangka bernama Emir Yunika (32) ditangkap di Jalan Kol Achmad Badaruddin, tepatnya di Rusun Blok 16, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mendikdasmen Tinjau SMK Muhammadiyah Palembang dan Bahas Kebijakan Pendidikan ke Depan
BACA JUGA:Tata Tertib dan Sanksi Pelaksanaan UKPPPG, Hindari Atau Gagal!
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 bungkus sabu seberat 1,39 gram,” jelas Harryo saat rilis di Gedung Satres Narkoba, Jumat, 1 November 2024.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 1.054 kg di Jalan Griya Risqi Borang, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin.
Sabu tersebut dikemas dalam plastik hijau bermerek Guanyinwang.
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Hantam Kota Palembang
BACA JUGA:HEBOH! Fenomena Langka Hujan Es di Palembang! Begini Reaksi Warga yang Kaget Lihat Butiran Es
Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk timbangan digital, paper bag, dan peralatan untuk mengkonsumsi narkoba.
Menurut Harryo, penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang bandar yang merupakan pemain lama dalam jaringan narkoba yang beroperasi di Riau.
“Barang ini masuk dari luar negeri melalui Riau dan menyebar ke berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan dan Palembang,” tambahnya.
BACA JUGA:Hutama Karya Optimis Pembangunan Jalan Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan Rampung Akhir Tahun
BACA JUGA:Lonsum Dukung Pemanfaatan Energi Biodiesel untuk Swasembada Energi Nasional