Melanggar, 500 APK Ditertibkan

Kamis 31 Oct 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Dinilai melanggar aturan, alat peraga kampanye (APK) milik para cawako - cawawako Palembang ataupun calon gubernur dan wakil gubernur ditertibkan. Penertiban dilakukan Satpol PP Palembang sejak Selasa (29/10) malam Rabu (30/10) dini hari.

Ada ratusan APK milik para kandidat, yang terpasang di ruas jalan protokol satu per satu dicopot Satpol PP.  ‘’Setidaknya ada 500 APK milik cawako dan cawawako Palembang dan calon gubernur -wagub Sumsel yang melanggar aturan kita turunkan.

BACA JUGA:Pengawas Pemilu Kelurahan Bersama TNI-Polri Bersihkan Alat Peraga Kampanye

BACA JUGA:Terus Kampanyekan Program Pro Rakyat, Meski Diterpa Kampanye Hitam

Selanjutnya kita amankan ke Kantor Satpol PP Kota Palembang," ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison melalui Kabid Bina Tibum Tranmas,  Cherly Panggarbesi, kemarin.

Dikatakan,  APK yang ditertibkan tersebut melanggar peraturan KPU No 309 tahun 2023.  ‘’Untuk APK yang ditertibkan langsung dimasukkan ke dalam truk untuk selanjutnya dibawa anggota tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Palembang. 

Kita tidak pandang bulu, APK siapa pun itu yang melanggar dan terpasang di pinggiran jalan tanpa mematuhi aturan, maka seketika itu juga kita turunkan,’’ tegasnya. 

Penertiban ini digelar di jalan Kota Palembang tepatnya di area Jalan  Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Jalan A Rivai, Jalan  KH Ahmad Dahlan, Jalan Merdeka, dan Jalan Kol H Barlian. 

‘’Penertiban akan dilakukan hingga masa kampanye berakhir,’’ katanya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Cherly,  pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Palembang. "Tidak hanya itu saja, sebelum penertiban, terlebih dahulu menginformasikan hal tersebut ke KPU dan  Bawaslu Kota Palembang," tegasnya.  

Cherly mengimbau tim sukses dan tim pemenangan calon kepala daerah untuk melepaskan APK tersebut secara mandiri di lokasi yang melanggar ke tempat lain yang areal tak  melanggar aturan.

" Kalau tak mau kita tertibkan dan ingin dipindahkan kita berikan waktu. Namun kalau tetap menolak maka kita yang akan menertibkannya," ulas Cherly. 

BACA JUGA:Kampanye dalam Pilkada

BACA JUGA:Herman Deru Kian Diterpa Kampanye Hitam, Elektabilitas Tetap Tangguh Jelang Pilkada Sumsel 2024

Zakaria, warga Kecamatan Ilir Barat II mengatakan,  pihaknya sejak lama melihat pemasangan APK yang ada sudah sangat semrawut dan tidak terlihat rapi atau terkesan asal-asalan.

Kategori :

Terkait

Kamis 31 Oct 2024 - 21:31 WIB

Batasi 75 Peserta Setiap Paslon

Kamis 31 Oct 2024 - 21:19 WIB

Tergantung Hasil Koordinasi

Kamis 31 Oct 2024 - 21:13 WIB

Samakan Persepsi, Tingkatkan Pemahaman

Kamis 31 Oct 2024 - 20:55 WIB

Melanggar, 500 APK Ditertibkan

Selasa 29 Oct 2024 - 21:35 WIB

HD Kenalkan "Sumsel Wonderful 2030"