SUMATERAEKSPRES.ID-Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M akan segera dibuka.
Proses tersebut bertujuan untuk mencari kandidat terbaik yang nantinya akan bertugas membantu pelaksanaan ibadah haji jemaah asal Indonesia pada pelaksanaan Haji tahun 2025.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag kembali menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Demi menjamin lancarnya proses ibadah haji tahun 2025, bakal ada beberapa persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.
BACA JUGA:Kemenag Siap Gelar Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M, Ini yang Perlu Anda Tahu!
BACA JUGA:Kemenag dan Kemenkes Siap Tempur! Ribuan Obat dan Vaksin Haji Disiapkan untuk 2025
Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat memaparkkan hal ini saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Tampak Hadir Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim.
Kegiatan ini juga diikuti para Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU seluruh provinsi di Indonesia.
"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Arsad.
Dengan tema ‘Haji Ramah Lansia dan Disabilitas’ ini, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
"Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tuna wicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," beber Arsad.
BACA JUGA:Ini Dia Aturan Baru Visa Kerja Sementara Haji dan Umrah di Arab Saudi, Pelanggar Kena Denda Segini!