Ibu Rumah Tangga Tertipu Ratusan Juta Usai Klik Iklan Facebook

Kamis 31 Oct 2024 - 16:50 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang ibu rumah tangga, Susilawati (46), warga Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Ia melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Susilawati menjelaskan bahwa penipuan terjadi pada Selasa, 29 Oktober, saat ia berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan Rusun Blok 28, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

BACA JUGA:Goa Batu Napal Licin Destinasi Wisata Terbaik di Muratara

BACA JUGA:Dosen Teknobiologi Unika Atma Jaya Raih Hibah Riset Internasional tentang Keamanan Pangan

“Saat itu, saya tidak sengaja mengklik iklan di Facebook,” ungkapnya.

Setelah mengklik iklan, ia dihubungi oleh terlapor yang dikenal dengan inisial M, yang meminta agar Susilawati mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya dengan janji keuntungan besar.

“Saya diminta untuk mentransfer uang deposit ke rekening atas nama M yang diberikan terlapor,” tambahnya.

Korban, yang telah melakukan transfer berkali-kali, merasa curiga setelah total uang yang dikirimkan mencapai Rp 139 juta, namun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima.

BACA JUGA:Kecerdasan Berbahasa Kunci Menyambut Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Lidyawati Cik Ujang, Komitmen Terhadap Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan dalam Kepemimpinan

“Saya sudah transfer berkali-kali, tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak pernah datang. Saat itulah saya mulai curiga,” ujarnya.

Merasa menjadi korban penipuan, Susilawati melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dan berharap agar pelaku dapat ditangkap. “Saya tidak terima.

Saya berharap pelaku dapat ditangkap dan uang saya bisa kembali,” imbuhnya.

Laporan Susilawati diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan penipuan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi