PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Sampai saat ini belum ada anggota DPRD yang mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye akbar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Prabumulih tahun 2024.
''Untuk saat ini memang belum ada anggota dewan yang mengajukan izin cuti ikut kampanye,'' ujar Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi.
BACA JUGA:Jelang Debat Pilkada, Pemkot Prabumulih Kumpulkan Forkopimda
BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Tiba di Gudang KPU Prabumulih
Sebelumnya pada debat kandidat calon wali kota dan wakil wali kota pada Minggu (27/10) lalu, sebanyak 30 anggota dewan termasuk dirinya mengajukan izin cuti ikut dalam tahapan pilkada tersebut.
''Kalau untuk debat pertama kemarin, seluruh anggota dewan mengajukan izin cuti untuk hadir dalam debat, makanya mereka banyak yang datang," ungkap Deni.
Suami Hj Leni Kartika itu mengaku terus mengimbau para anggota dewan untuk mengajukan usulan izin cuti jika ingin ikut dalam kampanye pasangan calon kepala daerah.
''Hal ini perlu dilakukan lantaran sesuai aturan, pejabat daerah termasuk anggota dewan wajib mengusulkan izin cuti saat ikut kampanye,'' jelasnya.
Bapak dari dua anak ini mengatakan jika di lapangan masih ada anggota dewan yang mengikuti kampanye tanpa memiliki izin cuti maka pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Bawaslu untuk memproses.
''Silakan Bawaslu memprosesnya," kata pria akrab disapa DV tersebut.
Untuk diketahui, anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, dimana pasal 53 ayat 1 yang mengatur pejabat daerah, termasuk anggota DPRD dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye jika sudah mengantogi surat izin, izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.
BACA JUGA:Berharap Prabumulih Lebih Hebat dan Maju
Ketentuan terkait izin cuti bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.