SUMATERAEKSPRES.ID - Segera, hasil Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) untuk Guru Tertentu Tahap 2 akan diumumkan.
Ada beberapa kriteria yang menentukan kelulusan peserta dalam ujian ini. Mari kita simak informasi lengkapnya.
Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), menjelaskan bahwa kelulusan peserta ditentukan berdasarkan dua jenis ujian: Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja (UKin).
Hal ini berarti bahwa meskipun peserta mendapatkan nilai tinggi di salah satu ujian, kegagalan di ujian lainnya dapat mengakibatkan ketidaklulusan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024: Simulasi Cicilan untuk Berbagai Plafon Pinjaman, Simak Syaratnya
Prof. Nunuk meyakini bahwa banyak guru memiliki potensi untuk lulus. Dia mengingatkan para peserta agar terus percaya pada kemampuan diri mereka.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Peserta Lulus PPG Guru Tertentu
Untuk tahun 2024, tunjangan sertifikasi bagi guru PNS dan PPPK telah ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Tunjangan untuk guru PNS disesuaikan dengan gaji pokok terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, yang berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan pangkat.
Bagi guru PPPK dengan latar belakang pendidikan S1, tunjangan akan berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, berdasarkan golongan PPPK sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya
Guru honorer yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000, dan bagi mereka yang telah memiliki SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600