Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kombes Harryo menambahkan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menindak kejahatan jalanan di Palembang. “Kami tidak akan membiarkan pelaku begal meresahkan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Begal Sadis yang Viral di Palembang, Ungkap Aksi Brutalnya Saat Diinterogasi
BACA JUGA: Palembang Lagi Tidak Aman, Waspada Begal Motor, 2 Warga Kena Tusuk
Salah satu pelaku, Ade, yang akhirnya menyerahkan diri, mengaku merasa takut setelah mendengar ultimatum polisi. "Saya takut ditembak seperti teman saya yang sudah ditangkap," ungkapnya.
Kategori :