LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Komitmen Polres Lubuklinggau dalam pemberantasan narkotika kembali ditegaskan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kepala Satuan Narkoba, Iptu Novera, didampingi KBO Ipda Rahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap 52 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
Dalam periode tersebut, sebanyak 67 tersangka ditangkap, dan barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 253,47 gram sabu-sabu, 624 butir ekstasi, serta 497,75 gram ganja dan lima batang tanaman ganja.
BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni di Ogan Ilir
"Kota Lubuklinggau adalah salah satu daerah perlintasan narkotika. Banyak barang haram yang masuk dari luar daerah," jelas Iptu Novera.
Dikatakan bahwa modus operandi para pelaku bervariasi, dengan banyak di antaranya beroperasi di kawasan perbatasan.
Mereka memanfaatkan Lubuklinggau sebagai titik transit untuk mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah.
Polres Lubuklinggau tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif melakukan pencegahan dengan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah, Ratusan Pendonor Antusias Berpartisipasi
BACA JUGA:Rumah Kosong di Lubuklinggau Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta
"Kami menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab kolektif," tambahnya.
Dari temuan-temuan ini, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Lubuklinggau," tutup Iptu Novera.
Kasus-kasus narkoba ini menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama di daerah perlintasan seperti Lubuklinggau.