SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi para guru yang baru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG), mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi langkah penting berikutnya dalam perjalanan profesional mereka.
Namun, bagaimana cara mendapatkan NRG dan kapan waktu penerbitannya sering kali menjadi pertanyaan.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah memperoleh NRG setelah lulus PPG, persyaratan yang harus dipenuhi, dan cara mengeceknya secara online.
Dengan panduan ini, Anda akan lebih mudah dalam melengkapi administrasi sebagai guru bersertifikat.
BACA JUGA:Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024: Simulasi Cicilan untuk Berbagai Plafon Pinjaman, Simak Syaratnya
Apa itu NRG dan Kapan Diterbitkan?
Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah kode identifikasi yang diberikan kepada guru yang telah lulus PPG dan memperoleh Sertifikat Pendidik.
Penerbitan NRG dilakukan oleh PTK (Penelitian Tindakan Kelas) setelah pengajuan yang melalui prosedur tertentu.
Syarat untuk memperoleh NRG meliputi:
- Sertifikat Pendidik dari program Prajabatan atau Dalam Jabatan.
- Status aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru utama di sekolah.
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
Proses Mendapatkan NRG Setelah Lulus PPG
Setelah menyelesaikan PPG, guru akan mendapatkan NRG bersamaan dengan Sertifikat Pendidik dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Berikut tahapan untuk memperoleh NRG:
1. Siapkan Dokumen:
- Ijazah S1