"Setelah sekitar setengah jam barulah dirinya sadar jika motornya hilang, sebab terlapor tidak kunjung kembali dari membeli rokok," imbuhnya.
Akibatnya korban harus kehilangan sepeda motornya jenis Suzuki FU warna hitam, Nomor Polisi BG 3877 AAN, dan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.
BACA JUGA:Mengenang Melodi yang Menghipnotis Hati, Berikut Daftar Lagu India Populer Sepanjang Tahun 2000 an
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri dengan Modus Hipnotis
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan dari pelapor atau korban atas nama Hari Yanto, yang membuat laporan atas tindak pidana Penggelapan.
"Laporannya dimaksud dalam pasal 472 KUHP, sudah kita terima dan telah kami serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,"katanya singkat.