PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID — Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 yang diadakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi berakhir setelah berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada 24 hingga 26 Oktober 2024.
Sebanyak 70 peserta tercatat tidak hadir dalam ujian tersebut, dari total 2.727 pendaftar yang telah mengikuti proses seleksi ini.
Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Zainul Arifin, S.H., M.H., hadir langsung untuk memantau jalannya tes SKD yang diselenggarakan di Golden Sriwijaya Jakabaring, Palembang.
Zainul menyebutkan bahwa tes SKD ini dibuka untuk berbagai formasi, termasuk calon jaksa, penjaga tahanan, pengelola penanganan perkara, hingga petugas barang bukti.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024: Jadwal Resmi dan Cara Cek Ranking Melalui Portal dan Live Score
BACA JUGA:Ambang Batas Lolos! Apa yang Harus Kamu Tahu tentang SKD CPNS Kemenag?
"Tes SKD yang berlangsung selama tiga hari ini terdiri dari lima sesi, dengan rata-rata peserta per sesi mencapai 400 orang. Namun, dari keseluruhan peserta, sebanyak 70 orang tidak hadir," ungkap Zainul.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan tes SKD ini adalah untuk mengukur kemampuan dasar para peserta melalui beragam aspek, sebagai bagian dari penyaringan CPNS yang layak untuk mengisi formasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Kejati Sumsel juga bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kota Palembang untuk memverifikasi data kependudukan setiap peserta.
Langkah ini diambil guna mencegah adanya penggunaan joki atau tindakan curang lainnya yang dapat mengganggu proses seleksi.
BACA JUGA:Penyebab Kegagalan dalam Tes SKD CPNS 2024 Terungkap
BACA JUGA:Kakanwil Syafitri Irwan Buka SKD CPNS Kemenag Sumsel, 8.318 Peserta Ikut Seleksi
"SKD merupakan tahap awal yang krusial bagi para peserta. Mereka yang berhasil memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam kategori tiga besar formasi akan berpeluang melaju ke tahapan berikutnya," jelas Zainul.
Ia pun memberikan peringatan tegas kepada para peserta untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menawarkan bantuan kelulusan, terutama dengan meminta imbalan dalam bentuk uang.
“Kelulusan ditentukan oleh usaha dan prestasi peserta itu sendiri, bukan dari bantuan pihak lain,” tambahnya.