Istri Cekcok Mulut, Suami di Muba Saling Serang, Satu Meregang Nyawa

Sabtu 26 Oct 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Dede Sumeks

BACA JUGA: Alami Belasan Luka Tusukan, Ketua LSM Tewas Dikeroyok, Polisi Dalami Motif dan Identitas Para Pelaku

Setelah pendekatan persuasif dan dibantu perangkat Desa Teluk Kijing II, Randi bersedia menyerahkan diri. “Pelaku sudah kami jemput dan amankan di Mapolsek Lalan.

Berikut barang bukti kampak. Tersangka dikenakan Pasal 338 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yud/air/)

 

Kategori :