Sama-sama Mengklaim, Kuasai Fisik dan Yuridis

Jumat 17 Mar 2023 - 22:39 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

SIDANG LAPANGAN

PALEMBANG –  Permasalahan hukum sengketa Yayasan Bina Darma Palembang selaku penggugat, diwarnai perdebatan saat pelaksanaan sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS), Jumat (17/3).  Dipicu penjelasan penggugat, melalui salah satu tim kuasa hukumnya Fajri Yusuf Herman SH MH, dari Kantor Hukum AHN Lawyers, Attorneys dan Conselor at Law.

Fajri menyebut,  beberapa obyek tanah dan bangunan yang disengketakan dalam status quo.  "Tidak ada itu status quo, karena klien kami menguasai secara yuridis, tanah dan bangunan yang disengketakan," tegas Januari Haribowo SH, selaku kuasa hukum tergugat I (Dr Suheriyatmono, SE), tergugat II (Rifa Ariani, SE), tergugat X (M Ghulam Ghazali), dan tergugat XI (Naufal Ariq Muhammad).

Januari menjelaskan, bangunan yang dimaksud status quo oleh itu salah satunya diambil alih oleh tergugat V (Fery Corly SE,MSi,Ak). Yang awalnya berpikir, jika aset yang diambil alih berupa Neo Cafe Tiger di Kampus C, akan menangguk keruntungan. Namun setelah dikelola, jusru merugi dan tutup.

Hal senada disampaikan Novel Suwa SH, MM, MSi, kuasa hukum tergugat VII (Ermawati/istri dari Alm.Prof Zainuddin Ismail) dan tergugat VIII (Ahmad Murza Anugerah/anak dari Alm.Prof Zainuddin Ismail).  "Memang benar klien kami tidak menguasai secara fisik, tapi menguasai secara yuridis atau hukum, klien kami selaku pemilik sebagaimana yang tersebut di dalam sertifikat," sebut Novel.

Pantauan koran ini, sidang PS dimulai dengan melakukan pemeriksaan aset bangunan dan tanah di Kampus Utama Universitas Bina Darma (UBD). Lalu, meninjau Hotel Bina Darma, Kampus C, dan Kampus B. hanya saja, Ketua majelis hakim sidang lapangan, Edi Pelawi Syahputra SH, MH, menolak memberikan keterangan.

"Nanti saja, kita ada humas di pengadilan. Saya juga humas, tapi tidak bisa memberikan keterangan. Karena sebagai hakim ketua dalam perkara ini," jelas Edi. Sementara Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH, MH, saat coba dikonfirmasi belum merespons.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Fajri Yusuf Herman SH, MH, juga menolak berkomentar terkait sidang lapangan kemarin. "Nanti saja, saya konsultasi dulu dengan klien kami. Kami masih rapat juga," elaknya. (kms/air)

Tags :
Kategori :

Terkait