Tiga Mobil Dinas Paling Favorit di Kalangan Para Menteri Indonesia

Kamis 24 Oct 2024 - 15:51 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Mobil dinas para menteri di Indonesia dirancang dengan standar dan spesifikasi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam era Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, standar ini tetap dijaga untuk memastikan kenyamanan dan efektivitas para menteri dalam menjalankan tugas mereka.

BACA JUGA:Inovasi BRI di Sektor Finansial: Digitalisasi, Pinjaman Digital, dan Pemanfaatan AI untuk Analisis Kredit

BACA JUGA:Ketegangan Meningkat, China Tunjukkan Dukungan Tegas untuk Iran

Jenis Mobil Dinas

Mobil dinas yang digunakan oleh menteri umumnya terdiri dari tiga kategori utama:

1.    Sedan

2.    Sport Utility Vehicle (SUV)

3.    Multi-Purpose Vehicle (MPV)

Spesifikasi Mobil Dinas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020, spesifikasi mobil dinas menteri meliputi:

-    Kapasitas Mesin: Maksimal 3.500 cc

-    Jumlah Silinder: Maksimal 6 silinder

-    Jumlah Unit: Setiap menteri berhak mendapatkan maksimal dua unit kendaraan dinas.

BACA JUGA:Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp7,8 Juta/Suku, Permintaan Meningkat di Kayuagung

Contoh Mobil Dinas

1.    Toyota Crown Hybrid

        Mobil sedan yang dikenal dengan kenyamanan dan teknologi ramah lingkungan.

2.    Toyota Alphard

Kategori :