SUMATERAEKSPRES.ID - Mobil dinas para menteri di Indonesia dirancang dengan standar dan spesifikasi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam era Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, standar ini tetap dijaga untuk memastikan kenyamanan dan efektivitas para menteri dalam menjalankan tugas mereka.
BACA JUGA:Ketegangan Meningkat, China Tunjukkan Dukungan Tegas untuk Iran
Jenis Mobil Dinas
Mobil dinas yang digunakan oleh menteri umumnya terdiri dari tiga kategori utama:
1. Sedan
2. Sport Utility Vehicle (SUV)
3. Multi-Purpose Vehicle (MPV)
Spesifikasi Mobil Dinas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020, spesifikasi mobil dinas menteri meliputi:
- Kapasitas Mesin: Maksimal 3.500 cc
- Jumlah Silinder: Maksimal 6 silinder
- Jumlah Unit: Setiap menteri berhak mendapatkan maksimal dua unit kendaraan dinas.
BACA JUGA:Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp7,8 Juta/Suku, Permintaan Meningkat di Kayuagung
Contoh Mobil Dinas
1. Toyota Crown Hybrid
Mobil sedan yang dikenal dengan kenyamanan dan teknologi ramah lingkungan.